Sesuai Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 Tentang Program Penjaminan Simpanan, LPS menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun.
No |
Periode |
Suku Bunga |
No |
Periode |
Suku Bunga |