Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, struktur perbankan Indonesia terdiri atas 2 jenis bank, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Sejalan dengan hal tersebut, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah juga mengatur mengenai struktur perbankan syariah terdiri atas 2 jenis bank, yaitu Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Perbedaan mendasar dari kedua jenis bank ini yaitu adanya keterbatasan penyediaan produk dan layanan serta jangkauan wilayah operasional khusus bagi BPR dan BPRS.
BPR dan BPRS merupakan lembaga jasa keuangan yang memiliki peran untuk melayani masyarakat khususnya kepada segmen mikro dan kecil. BPR melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sementara BPRS berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Industri ini memiliki karakteristik khusus yang membuat keberadaan BPR dan BPRS masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat hingga saat ini, seperti sebaran lokasi BPR dan BPRS yang sebagian besar berada di wilayah Kabupaten atau Kecamatan, pemberian layanan yang mengedepankan pendekatan personal atau kekeluargaan, proses pelayanan yang cepat dan sederhana, serta karakter produk dan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di daerah atau wilayahnya.
Berikut usaha yang dapat dilaksanakan oleh BPR dan BPRS:
Sobat iBPR-S, untuk tahu lebih dalam terkait industri jasa keuangan, khususnya industri BPR dan BPRS, yuk kenali melalui kanal instagram OJK dan sikapiuangmu di bawah ini.